Sejarah Perusahaan
Pada tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Lambaga Penelitian Universitas Lampung melakukan penelitian dan pengkajian tentang kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran, dalam proses yang sangat panjang maka terbentuklah Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Propinsi Lampung.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang tersebut, maka berdampak pula pada pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, dengan proses yang sangat panjang pula sehingga sejak tanggal 28 Mei 2012 pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terjadi pemisahan, hal ini berdasarkan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor 010/66/BAST/PDAM-TJ/LS/V/2012 dan Nomor 020/501/1.09/2012 tanggal 28 Mei 2012. Lalu dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Peraturan Bupati Pesawaran Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pesawaran di Kabupaten Pesawaran dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 05 Nopember 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum “Pesawaran” di Kabupaten Pesawaran. Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pesawaran mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Air Minum Pesawaran. Wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum “Pesawaran” Kabupaten Pesawaran setelah pemisahan meliputi : Unit Pelayanan Gedong Tataan, Unit Way Lima, Unit Kedondong, Unit Padang Cermin, Unit Way Ratai dan Unit Punduh Pedada serta Unit Way Khilau.